Dirjen Pajak: Tak Mungkin Pajak Perusahaan Dihapus
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Kasus ini menjerat anak buah Ken, Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Presiden Komisaris PT E.K Prima EI, Rajesh Rajmohanan Nair, sebagai tersangka pemberi suap.
Usai pemeriksaan, Ken menyebut, penghilangan pajak PT E.K Prima menjadi kewenangan Kantor Wilayah Pajak. Maka berdasarkan lokasi kantornya, masalah pajak Rp78 miliar yang dibebankan kepada perusahaan itu merupakan wewenang Kanwil Pajak Jakarta.
"Kanwil. Iya itu di kanwil," kata Ken di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2016.
Meski begitu, Ken membantah adanya penghapusan itu. Menurut Ken, pajak yang dibebankan kepada suatu perusahaan tidak dapat dihapuskan. "Tidak ada. Mana ada penghapusan pajak. Enggak ada itu dihapus," tegas Ken.
Penyidik KPK menduga, pratik suap yang dilakukan dua tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Dalam perkara ini, KPK pun telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar. (asp)