DPR Minta Kemenpan-RB Pantau Pelaksanaan PP 18/2016
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka mengatakan, per Januari 2017 semua daerah di Indonesia harus sudah melaksanakan penyesuaian dengan berlakunya PP 18 tahun 2016.
"Tujuan dari penataan birokrasi 'miskin struktur, kaya fungsi' harus benar-benar bisa terwujud," ujarnya di Senayan, Kamis 5 Januari 2017.
Menurut Rahmat, hal yang paling penting dari itu semua, bagaimana adanya penataan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan hal itu membuat ASN termotivasi dalam melakukan tupoksinya yang didasarkan pada basis kinerja, bukan jabatan semata," ujarnya.
Rahmat menyadari, dengan berlakunya PP 18 tahun 2016 banyak terjadi perampingan struktur, sehingga berimbas pada berkurangnya posisi jabatan.
"Hal ini harus dikaji secara mendalam dalam penempatan ASN agar benar-benar dapat maksimal hasilnya dan tujuan akhir dari itu semua peningkatan kualitas layanan dan kinerja ASN yang semakin baik," kata Politisi PDIP ini.
Rahmat meminta, Kemenpan-RB harus memantau dengan seksama pelaksanaan PP 18 tahun 2016 ini.
"Apabila ditemukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelayanan kepada rakyat. Harus segera diambil langkah-langkah progresif, karena intinya dari reformasi birokrasi adalah perbaikan layanan kepada masyarakat. Kalau hal ini tidak tercapai berarti ada yang salah dalam konsep yang dilaksanakan," katanya. (webtorial)