Kominfo Ungkap Alasan Blokir Sebelas Laman

Ilustrasi error 404 di Internet
Sumber :
  • http://www.123rf.com

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini rapat secara tertutup dengan perwakilan sejumlah media online yang laman mereka diblokir pemerintah beberapa waktu lalu. Rapat ini diadakan untuk menjelaskan alasan pemerintah melakukan pemblokiran.

Tidak Ada Kompromi sama Konten 'Bullying', 'Hate Speech' hingga Aktivitas Ilegal

Selain dihadiri perwakilan media-media yang diblokir, rapat yang diselenggarakan di lantai 3 Gedung Kementerian Kominfo juga dihadiri Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Pelaksana tugas (Plt) Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, dan melibatkan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, menyampaikan kehadirannya dalam rapat tersebut untuk menjelaskan mengenai media yang terverifikasi di Dewan Pers.

Blokir 2,6 Juta Situs Judi Online, Kominfo Klaim Selamatkan Uang Rakyat Rp45 Triliun

"Kami menyerahkan media-media yang terverifikasi kepada Kominfo, nanti Kominfo yang melihatnya (memutuskan)" ujar Yosep, Rabu, 4 Januari 2017.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, Kementerian Kominfo telah memblokir 11 situs melalui Trust-Positif. Situs yang diblokir di antaranya voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerah.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.

Snackvideo Bersih-bersih Konten Negatif

"Jadi, rapat ini hanya menjelaskan saja kenapa pemerintah memblokir kepada media-media tersebut, penyelenggaraanya Kominfo. Saya (Dewan Pers) tamu di sini. Tadi, beberapa ada yang merasa keberatan dengan penjelasan pemerintah," ungkap Yosep.

Soal 11 situs tersebut apakah masuk produk jurnalistik yang secara sah terdaftar di Dewan Pers, Yosep mengaku tidak hafal betul situs-situs yang diblokir. Ia hanya menyerahkan daftar media resmi yang tercatat di Dewan Pers sampai saat ini.

"Ini bukan keputusan dibuka blokir atau tidak, ini penjelasan saja karena sudah diblokir. Kalau dibuka itu bukan kewenangan Dewan Pers, tapi pemerintah," jelasnya.

(ren)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri: Sejak 2020, Ada 9.096 Tersangka Judi Online dan 5.991 Rekening Diblokir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perputaran dana terkait kasus tindak pidana judi online mencapai Rp283 triliun. Jumlah tersebut dihimpun sepanjang triwul

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024