Jika Ada Bank Tanah, Harga Rumah Bisa di Bawah Rp125 Juta
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR saat ini umumnya dipatok di kisaran Rp150 juta, untuk tipe 21 dengan luas tanah sekitar 60 meter persegi.
Dia mengatakan, hal-hal yang kerap membuat harga rumah bagi MBR itu melonjak tinggi, biasanya dikarenakan harga tanah yang tidak terkontrol, serta masalah perizinan dan naiknya harga bahan bangunan setiap tahunnya.
"Hal-hal terkait perizinan itu memang banyak biaya silumannya yang membuat harga rumah jadi tinggi. Harga semen juga mempengaruhi. Tapi masalah perizinan dan harga material itu enggak terlalu signifikan seperti harga tanah," kata Ali saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 4 Januari 2017.
Untuk itu, Ali menyebut, harga untuk rumah MBR itu masih memungkinkan untuk turun, jika sejumlah hal terkait harga tanah bisa dikendalikan pemerintah melalui mekanisme Bank Tanah.
"Kalau memang Bank Tanah sudah terealisasi, bisa dimungkinkan. Bahkan bisa saja sampai Rp125 juta ke bawah," kata Ali.
Ia menjelaskan, jika Bank Tanah terealisasi dan bisa diatur pemerintah di zona-zona tertentu, maka harga rumah yang biasanya Rp150 juta per unit bagi MBR itu bisa ditekan lebih rendah agar lebih terjangkau oleh masyarakat.
Sebab, dengan ketiadaan Bank Tanah seperti saat ini kerap membuat harga rumah cenderung naik dan tidak bisa dikontrol, bahkan kenaikannya hingga mencapai 10 persen per tahun dan bisa lebih tinggi lagi apabila pasokan lahan terbatas..
"Tipe 21 tanah 60 meter untuk MBR itu tentunya harus Rp150 juta ke bawah. Artinya kita bisa jaga harga di angka itu selama dua tahun. Kalau ada kenaikan lima persen bahan bangunan tiap tahun itu memang wajar, tapi kan setidaknya tidak sampai 15 persen seperti rumah komersial," ujar Ali.