OJK Soroti Aturan yang Bikin BUMN Ogah IPO
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengaku terus gencar melakukan sosialisasi kepada anak-anak perusahaan pelat merah, mengenai keuntungan melakukan pencatatan saham perdana, atau Initial Public Offering di pasar modal Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Modal Nurhaida membeberkan, pihaknya telah mengumpulkan 12 anak usaha BUMN, guna menjelaskan proses go public.
"Kita juga berikan kisah sukses BUMN yang go public, mudah-mudahan dapat 50 persen dari situ saja kita sudah senang," ujarnya, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.
Namun, Nurhaida mengakui, ada beberapa faktor penghambat yang membuat para anak usaha BUMN ragu untuk melantai di bursa. Salah satunya, terkait perarturan yang wajib dilakukan, setelah menjadi perusahaan terbuka.
Selain itu, bukan hanya mengenai penyederhanaan aturan pada saat mereka masuk, namun dari beberapa kajian OJK, ada beberapa isu yang menjadi perhatian calon emiten menjadi keberatan dengan kewajibannya setelah menjadi emiten.
Nurhaida mencotohkan, salah satunya, terkait peraturan yang mewajibkan emiten melakukan pelaporan yang terbilang rumit dalam rangka melakukan aksi korporasi.
"Makanya di 2016, kami sudah sederhanakan aturan mengenai merger. Salah satunya, kalau ada emiten yang merger dengan anaknya, atau dua Tbk (perusahaan terbuka) yang merger, kita sederhanakan," tuturnya..
Meskipun demikian, Nurhaida mengaku OJK tidak akan berhenti dalam melakukan sosialisasi tentang manfaat go public, atau IPO kepada anak-anak usaha BUMN. Sebab, meski rumit, banyak manfaat yang bisa diperoleh perseroan dari pasar modal. (asp)