Turunnya Tarif Listrik Bisa Kurangi Biaya Produksi Industri
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pemerintah pada Januari 2017 ini menurunkan tarif tenaga listrik rata-rata Rp6 per kWh untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif. Ini termasuk golongan rumah tangga, bisnis, dan industri.Â
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Perdagangan, Benny Soetrisno, mengungkapkan dampak turunnya tarif listrik lebih berpengaruh ke pengusaha Industri, Kecil, dan Menengah (IKM), yang akan menjadi lebih baik dari sisi biaya produksi.
"Hal ini menurut saya akan lebih sehat dalam politik pentarifan TTL (tarif tenaga listrik)," kata Benny kepada VIVA.co.id pada Selasa, 3 Januari 2016.
Sekadar informasi, parameter tarif listrik ini adalah nilai inflasi, harga minyak mentah dalam negeri atau Indonesian Crude Price (ICP), dan biaya pokok produksi.Â
Alhasil, Tegangan Rendah (TR) yang biasa digunakan untuk golongan rumah tangga menjadi Rp1.467,28/kWh. Sedangkan, tarif listrik yang biasa digunakan golongan bisnis dan industri, yaitu Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh.Â
Benny, mengungkapkan memang sudah seharusnya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri lebih murah ketimbang untuk konsumsi rumah tangga. Turunnya tarif listrik untuk bisnis dan industri tentu dapat mendorong daya saing produksi.Â
"Karena kalau konsumsi tidak lebih mahal, maka tidak akan terjadi mengirit konsumsi (kecenderungan boros listrik) dan kalau tarif produksi lebih murah sudah sejalan dengan pemikiran industri harus berdaya saing," ujarnya.Â
(ren)