Akhir Periode II, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp103 T

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Periode II program pengampunan pajak, atau tax amnesty akan berakhir hari ini, Sabtu 31 Desember 2016. Hingga kini, angka realisasi dana tebusan tax amnesty sudah mencapai Rp103 triliun, semakin mendekati target Rp165 triliun. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

"Realisasi tebusan hingga saat ini, Rp103 triliun dari target tebusan program tax amnesty Rp165 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Komposisi harta dari angka tebusan tersebut berdasarkan surat pernyataan harta, didominasi dari kontribusi wajib pajak dengan orang pribadi (OP) non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan nilai tebusan sebesar Rp12,3 triliun, atau berkontribusi sebesar 12 persen dari total dana tebusan Rp103 triliun. 

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Kemudian, dari orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp85,5 triliun, atau sebanyak 83 persen. Lalu, dari OP UMKM sebesar Rp4,71 triliun, atau sebanyak lima persen. 

"Namun, angka itu bisa berubah karena ini hari terakhir belum selesai," ucapnya. (asp)

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024