Akhir Periode II, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp103 T

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Periode II program pengampunan pajak, atau tax amnesty akan berakhir hari ini, Sabtu 31 Desember 2016. Hingga kini, angka realisasi dana tebusan tax amnesty sudah mencapai Rp103 triliun, semakin mendekati target Rp165 triliun. 

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

"Realisasi tebusan hingga saat ini, Rp103 triliun dari target tebusan program tax amnesty Rp165 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Komposisi harta dari angka tebusan tersebut berdasarkan surat pernyataan harta, didominasi dari kontribusi wajib pajak dengan orang pribadi (OP) non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan nilai tebusan sebesar Rp12,3 triliun, atau berkontribusi sebesar 12 persen dari total dana tebusan Rp103 triliun. 

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Kemudian, dari orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp85,5 triliun, atau sebanyak 83 persen. Lalu, dari OP UMKM sebesar Rp4,71 triliun, atau sebanyak lima persen. 

"Namun, angka itu bisa berubah karena ini hari terakhir belum selesai," ucapnya. (asp)

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Ketua Komisi XI DPR RI, yang juga politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mendapatkan penghargaan bergengsi. Itu sebagai ganjaran mendorong memajukan sektor keuangan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024