Citilink Akhirnya Pecat Pilot yang Diduga Mabuk
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Maskapai penerbangan Citilink Indonesia, akhirnya memecat pilot berinisial T yang diduga mabuk, saat bertugas menerbangkan pesawat QG 800 jurusan Surabaya-Jakarta pada 28 Desember 2016.
President dan CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan mengatakan, pilot diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap, serta tindakan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Pilot yang bersangkutan, lanjut dia, juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.
“Ada tiga hal fundamental yang dilanggar, yaitu mulai dari Undang-undang Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM (sumber daya manusia) yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,” katanya, di gedung Citicon, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.
Albert mengungkapkan, aturan paling parah yang membuat pilot kelahiran 1984 itu terkena sanksi berat itu adalah tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP), yaitu pilot tidak melakukan briefing pilot sebelum melakukan penerbangan. Pilot juga diketahui terlambat karena kesiangan, sehingga membuat dirinya tidak profesional dalam bertugas.
"Dengan bukti-bukti tersebut, buat perusahaan sudah cukup untuk melakukan tindakan pemecatan, atau PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan," tegasnya. (asp)