Ikut Tax Amnesty, Pejabat Kominfo Laporkan Harta Rumah
- dok. Ditjen Pajak
VIVA.co.id – Jelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, salah seorang pejabat negara kembali menyambangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, pada siang ini, Jumat 30 Desember 2016 mengikuti tax amnesty, menyusul Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto.
"Saya pilih jalan termudah dengan mengikuti tax amnesty," jelas Ramli dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Sebelum mengikuti fasilitas yang akan berakhir pada 31 Maret 2017, Ramli hanya berniat untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada otoritas pajak. Sebab, Ramli mengakui, masih ada harta miliknya berupa rumah, yang belum dicantumkan dalam SPT.
Apalagi, lanjut dia, pelayanan yang diberikan dari Ditjen Pajak kepada para peserta tax amnesty relatif mudah, dan tidak memakan waktu yang lama. Maka dari itu, Ramli pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar bisa memanfaatkan program tersebut.
"Ini adalah program pemerintah yang harus didukung. Ini adalah policy (kebijakan) yang luar biasa, dan hanya satu kali," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty berlaku bagi seluruh elemen masyarakat. Di sisa periode II, diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan program ini.