Berkat Tax Amnesty, Dana Pihak Ketiga Naik 8,4 Persen

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK 2012-2017, Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, program pengampunan pajak, atau tax amnesty berhasil berdampak positif pada pertumbuhan dana pihak ketiga sepanjang 2016, yang mencapai sebesar Rp4.734 triliun.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Angka tersebut, meningkat 8,40 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini didominasi oleh pertumbuhan tabungan sebesar 12,49 persen, yang disusul giro sebesar 8,29 persen dan deposito 5,85 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, per September 2016, setidaknya ada 21 bank yang ditunjuk pemerintah sebagai gateway, atau  pintu masuk dana repatriasi program tax amnesty.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) tumbuh cukup tinggi, karena ada program tax amnesty. Jadi, dia masukkan dana melalui bank-bank (gateway)," ujarnya di Kantornya, Jumat 30 Desember 2016.

Dengan kondisi tersebut, kredit perbankan hingga November 2016, tumbuh sebesar 8,46 persen yoy menjadi Rp4.285 triliun. Kredit rupiah mendominasi pertumbuhan kredit, dengan pertumbuhan sebesar 9,41 persen, sedangkan kredit valas tumbuh sebesar 3,35 persen.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Dirinci per jenis penggunaannya, kredit investasi tumbuh paling tinggi, yakni sebesar 11,75 persen. Kemudian, diikuti dengan kredit konsumsi sebesar 7,39 persen dan kredit modal kerja sebesar 7,34 persen," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Muliaman, dari sisi sektor usaha, empat sektor yang paling tinggi pertumbuhan kreditnya adalah sektor listrik sebesar 40,17 persen yoy, sektor konstruksi 21,42 persen yoy, sektor administrasi pemerintah 18,38 persen yoy, dan sektor pertanian sebesar 16,67 persen yoy.

"Per November 2016, CAR perbankan berada pada level 23,13 persen, jauh di atas ketentuan minimum delapan persen. Rasio kredit bermasalah (NPL) juga terjaga pada level yang relatif rendah, yaitu 3,18 persen gross dan 1,38 persen net," ujarnya. (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024