Sepanjang 2016, Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mencatat telah menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal selama 2016. 32 laporan di antaranya, telah rampung dianalisis dengan 16 di antaranya masuk proses penyelidikan.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, untuk proses penyelidikan maupun penyidikan, OJK bekerja sama dengan pihak terkait, yaitu meliputi Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur sesuai tempat terjadinya tindak pidana.

"Tahun ini, OJK bersama dengan asosiasi telah membentuk enam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)," ujar Muliaman di kantornya, Jumat 30 Desember 2016.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Selain itu, lanjutnya, OJK juga telah menyediakan layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terintegrasi dengan meluncurkan Investor Alert Portal (IAP).

"Itu untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu bersama dengan lembaga jasa keuangan," tuturnya.

Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini

Di samping itu, kata Muliaman, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah di 35 provinsi dan kabupaten, atau kota. (asp)

Ilustrasi Investasi

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ingin berinvestasi dengan aman? Simak 3 tips cerdas untuk membedakan investasi legal dan bodong. Pelajari cara mengenali tanda-tanda penipuan dan pastikan investasi Anda.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024