Sepanjang 2016, Terima 132 Laporan Investasi Bodong

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mencatat telah menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal selama 2016. 32 laporan di antaranya, telah rampung dianalisis dengan 16 di antaranya masuk proses penyelidikan.

Mau Investasi? Pastikan Legal! Ini 3 Tips Menghindari Investasi Bodong

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, untuk proses penyelidikan maupun penyidikan, OJK bekerja sama dengan pihak terkait, yaitu meliputi Badan Reserse Kriminal Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur sesuai tempat terjadinya tindak pidana.

"Tahun ini, OJK bersama dengan asosiasi telah membentuk enam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa)," ujar Muliaman di kantornya, Jumat 30 Desember 2016.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Selain itu, lanjutnya, OJK juga telah menyediakan layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan terintegrasi dengan meluncurkan Investor Alert Portal (IAP).

"Itu untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu bersama dengan lembaga jasa keuangan," tuturnya.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Di samping itu, kata Muliaman, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah di 35 provinsi dan kabupaten, atau kota. (asp)

Ilustrasi Investasi Bodong

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Pernahkah kamu merasa tergoda oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat? Apakah kamu merasa bahwa tawaran tersebut terlalu bagus untuk

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024