Mulai 30 Desember, Kendaraan Lewat Cisomang Dibatasi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di jembatan Cisomang Purbaleunyi dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan tol Purbaleunyi serta mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.
"Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol), perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di ruas jalan tol Purbaleunyi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis 29 Desember 2016. Pengaturan operasional kendaraan bermotor dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 894/2016.
Peraturan tersebut berisi bahwa mobil barang lebih dari dua sumbu tujuan Bandung dilarang melewati jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).
Kemudian, untuk mobil barang dua sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).
Lalu, khusus untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang – Purwakarta – Padalarang dan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung.
Peraturan ini diberlakukan mulai 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB. Catatan khusus untuk angkutan BBM dan BBG ruas jalan tol yang boleh dilalui, di antaranya, yaitu:
1. Cawang Jakarta – Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi).
2. Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur)
3. Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.
"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB, 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," ujar Pudji
Ia menambahkan, jika terjadi perubahan arus lalu lintas sifatnya situasional dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan oleh Kepolisian RI.