Peserta Tax Amnesty Membludak, Kantor Pusat Pajak Kewalahan 

Peserta Tax Amnesty Periode II Antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Jelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di kawasan Gatot Subroto dalam beberapa hari terakhir dibanjiri peserta tax amnesty. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Antrean peserta yang membludak, tentu membuat para petugas otoritas pajak kewalahan. Pelayanan kepada para peserta pun menjadi kurang optimal, lantaran jumlah peserta yang melebihi kapasitas dari petugas pajak yang dimiliki di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat ditemui di lokasi mengimbau kepada seluruh peserta tax amnesty, agar tidak menjadikan kantor pusat Ditjen Pajak sebagai titik konsentrasi utama untuk mengikuti fasilitas tax amnesty.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Kami minta jangan semuanya berkumpul di kantor pusat. Supaya tidak sampai ribuan di sini," kata Hestu di Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.

Peserta Tax Amnesty Periode II Membludak di Kantor Pusat Ditjen Pajak

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Sejak Pagi Peserta tax amnesty periode II Antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, peserta tax amnesty hingga pukul 11.30 WIB terus menyambangi kantor pusat Ditjen Pajak. Bahkan, akses untuk menuju lantai dua gedung utama pun ditutup oleh petugas keamanan, lantaran semakin membludaknya jumlah antrean.

Menurut Hestu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di berbagai wilayah bisa menjadi opsi para Wajib Pajak (WP), untuk mengikuti tax amnesty. Apalagi, pelayanan yang diberikan pun tidak jauh berbeda dengan pelayanan tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak. Peserta, lanjut dia, tentu akan mendapatkan keuntungan.

"Supaya WP tidak harus antre panjang. Kalau di KPP, mereka bisa langsung dilayani karena tidak harus menunggu lama. Kalau di sini, bisa berjam-jam," katanya.

Kantor pusat Ditjen Pajak, ditegaskan Hestu, akan lebih memprioritaskan peserta berasal dari luar daerah, dan peserta yang datang sendiri tanpa embel-embel konsultan ataupun kuasa. Maka dari itu, diharapkan para peserta mampu memanfaatkan KPP setempat.

"Karena kasihan sudah jauh-jauh dari luar. Kalau WP Jakarta, mereka bisa ikut di KPP tempat mereka terdaftar," ujarnya.

Petugas Menutup Antrean Tax Amnesty Karena Peserta Membludak

Petugas sekurity kantor pusat Ditjen Pajak menutup antrean karena membludaknya peserta tax amnesty.

Sebagai informasi, total peserta tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak menembus angka 1.100 peserta pada 28 Desember 2016 kemarin. Hari ini pada pukul 11.30 WIB, jumlah peserta telah melampaui angka yang serupa. Pelayanan tax amnesty pun dibuka hingga pukul 21.00 WIB.

Ditjen Pajak pun lanjut Hestu telah menutup nomor antrean peserta hingga nomor 1.000 saja pada pukul 11.00 WIB hari ini. Dan untuk para peserta tax amnesty yang ingin melaporkan pajaknya diimbau untuk memanfaatkan KPP lain yang tersebar di Ibu Kota.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya