H-3 Periode II Tax Amnesty, Wajib Pajak Tembus 170 Ribu
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, partisipasi dari para Wajib Pajak, baik itu WP Orang Pribadi maupun Badan jelang berakhirnya pelaksanaan periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 170 ribu WP.
"70 persen dari jumlah tersebut di periode kedua didominasi oleh UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.
Hestu memperkirakan, di sisa pelaksanaan tax amnesty hingga akhir Maret 2017, para pelaku UMKM akan tetap menjadi sasaran. Apalagi, otoritas pajak menilai partisipasi dari seluruh UMKM terbilang masih relatif minim, jika dilihat dari total keberadaan UMKM di Indonesia.
Hal ini pun diakui Hestu menjadi salah satu penyebab realisasi tebusan tax amnesty menjelang berakhirnya periode kedua sedikit melempem. Sebab, pembayar pajak yang masuk kategori WP Besar sebelumnya telah berbondong-bondong mengikuti tax amnesty di periode pertama.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip VIVA.co.id pada pukul 10.00 WIB, jumlah komposisi harta berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) yang disampaikan kepada otoritas pajak telah mencapai Rp4.171 triliun.
Sedangkan dari sisi uang tebusan, mencapai Rp101 triliun. Meskipun realisasi uang tebusan tax amnesty masih relatif rendah, Hestu mengaku optimistis di sisa dua hari terakhir, akan ada tambahan partisipasi dari para WP.
“Kami yakin, akan lebih dan semakin meningkat,” katanya.