Dua Hari Lakukan Dua Penindakan, Ini Aksi Bea Cukai Entikong
VIVA.co.id – Meski sudah memasuki suasana libur natal dan tahun baru,semangat dan determinasi para petugas Bea Cukai Entikong dalam menjalankan tugas pengawasan di perbatasan tak mengendur. Dalam dua hari, Minggu (25/12) dan Senin (26/12) petugas berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan barang ilegal.
Barang ilegal yang dibawa dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut berupa 42 ekor burung hidup dengan berbagai jenis dan elektronik bekas. Penindakan atas pemasukan satwa bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai pada kendaraan minibus. Ketika petugas meminta pengemudi yang diketahui berinisial AS untuk membuka kap mesin kendaraan, saat itu pula ditemukan 8 karton yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 42 ekor burung jenis murai dan catcher dalam keadaan hidup.
Barang hasil penindakan berupa burung hidup tersebut kemudian diserahterimakan kepada Stasiun Karantina Pertanian Entikong. Penegahan yang dilakukan terhadap burung tersebut adalah untuk melindungi Indonesia dari potensi penyakit salah satunya adalah virus flu burung atau H5N1.
Adapun penindakan kedua ialah terhadap upaya pemasukan elektronik bekas yang disimpan dalam tas oleh 2 orang pelaku yang diketahui berinisial H dan MN. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa kendaraan dan pelaku menuju Kantor Bea Cukai Entikong untuk dimintai keterangan. Diketahui jenis elektronik bekas terdiri dari 77 handphone, 12 tablet, 6 laptop, dan 1 kamera digital, yang nantinya akan dijual kembali oleh pelaku.
Ini adalah penegahan elektronik yang ke-8 selama periode 2016. Upaya penegahan yang dilakukan Bea Cukai Entikong terhadap masuknya barang-barang elektronik bekas selain untuk melindungi potensi kerugian penerimaan negara juga untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari beredarnya barang bekas yang masuk ke wilayah Indonesia. (webtorial)