AS Menang Gugatan di WTO, Begini Dampaknya ke RI
- Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia memprediksi produk agrikultur Indonesia terancam di negeri sendiri, usai Amerika Serikat dan Selandia Baru memenangkan gugatan di pengadilan World Trade Organization, terkait regulasi impor non-tariff barriers produk agrikultur milik Indonesia.
"Nasib produk pertanian dan peternakan (agrikultur) Indonesia akan kalah bersaing," ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada VIVA.co.id, Selasa 27 Desember 2016.
Dia mengatakan, dampak dari hasil gugatan tersebut adalah meningkatnya produk agrikultur yang diimpor dari Amerika Serikat dan Selandia Baru. Dampak ini akan berlangsung hingga jangka waktu yang belum dapat dipastikan.
Kendati demikian, dampaknya dapat diredam, jika Indonesia dapat memenangkan pengajuan banding, yang sayangnya masih dalam rencana.
Kementerian Perdagangan beberapa hari lalu, mengeluarkan pernyataan akan melakukan banding atas keputusan WTO, tetapi belum disebutkan secara pasti waktu pengajuannya.
Namun, untuk mengajukan banding, pemerintah Indonesia perlu persiapan supaya dapat melawan AS dan Selandia Baru. Sementara itu, tenggat waktu yang dimiliki Indonesia hanya sampai dengan Februari 2017.
"Kita harus atur ulang perundingan secara bilateral dengan AS dan New Zealand (Selandia Baru)," ujar Benny.
Direktur Peneliti Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Mohammad Faisal menilai pascahasil gugatan di WTO keluar, produk pertanian impor dari AS dan Selandia Baru ke Indonesia akan membanjir.
"Kalau dalam kondisi sebelum ini saja tren dari pada barang impor konsumsi sudah tinggi, maka potensinya juga akan lebih tinggi lagi. Jadi, itu yang terjadi tapi permasalahannya yang dilihat jangan dampak saja," ucap Faisal.
Menurut Faisal, Indonesia dapat mencapai aturan batas waktu yang diberikan untuk mempersiapkan banding dan dapat menangkan banding, asalkan semua kementerian/lembaga terkait dapat segera membereskan data, yang menjadi amunisi mereka melakukan banding. Selain itu, pahami dengan cerdas hukum WTO. (asp)