Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Demi Lindungi Masyarakat Perbatasan
Sumber :

VIVA.co.id – Di penghujung tahun 2016, terdengar kabar baik dari ujung negeri, tepatnya dari Kota Atambua, NTT. Suhu di kota Atambua yang panas tak menghalangi Kantor Bea Cukai Atambua melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal demi lindungi masyarakat perbatasan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), pakaian dan alas kaki bekas, cakramoptik bajakan, serta obat-obatan. Barang-barang tersebut ditegah oleh petugas Bea Cukai di pos perbatasan Indonesia Timor Leste, dalam kurun waktu Mei 2015 hingga September 2016, dengan nilai ekonomi Rp129.611.507.

Keberhasilan petugas Bea Cukai Atambua dalam menjalankan tugasnya ini tidak terlepas dari kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI Polri dan Kejaksaan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu mencegah masyarakat perbatasan mengkonsumsi dan menggunakan barang-barang ilegal.  (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022