Partisipasi Wajib Pajak di Tax Amnesty Periode II Minim
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty selama periode kedua mencapai 150 ribu wajib pajak. Partisipasi terbesar, terjadi pada Desember 2016.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat berbincang dengan VIVA.co.id, mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan.
“Periode kedua ada sekitar 150 ribu wajib pajak yang ikut. Di bulan Desember, itu ada 67 ribu wajib pajak,” kata Hestu, Selasa 27 Desember 2016.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, memandang, angka tersebut masih sangat minim, apabila menilik lebih dalam potensi wajib pajak yang hingga saat ini belum terjamah oleh otoritas pajak.
Tax amnesty, kata dia, menyasar dua kategori wajib pajak. Wajib pajak yang terdaftar, maupun wajib pajak yang belum terdaftar di otoritas pajak. Namun, tantangan terbesarnya, yakni bagaimana menjaring para wajib pajak yang selama ini tidak terdaftar dalam database.
Ditjen Pajak, dia menegaskan, dalam hal ini memiliki peran yang cukup krusial. Terutama, untuk meyakinkan para wajib pajak terdaftar, maupun yang tidak terdaftar agar ikut berpartisipasi dalam program yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 itu.
“Jadi memang perlu treatment yang berbeda-beda. Sosialisasi pun perlu pendekatan yang berbeda. Ini tantangan,” kata dia.
Prastowo menilai, kurang maksimalnya partisipasi wajib pajak di periode kedua, tentu akan memberikan pengaruh terhadap realisasi uang tebusan yang saat ini tercatat baru mencapai Rp99,3 triliun. Apalagi, tax amnesty periode kedua akan berakhir dalam hitungan hari.
“Saya kira partisipasi wajib pajak hanya bertambah belasan ribu. Dari sisi tebusan, tidak akan lebih dari Rp110 triliun. Apalagi, sudah banyak yang tutup buku, dan liburan. Mepet,” ungkapnya.
Sebagai informasi, data statistik Ditjen Pajak pada pukul 10.55 WIB menunjukkan, komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak yang diterima mencapai Rp103 triliun. Ini terdiri atas pembayaran tebusan, tunggakan, dan bukti permulaan.
Rinciannya, pembayaran tebusan menembus angka Rp100 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp3,06 triliun, pembayaran bukper mencapai Rp673 miliar.