Ditjen Pajak Sandera Pengemplang Pajak Asal Gorontalo
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, bekerja sama dengan para pemangku terkait melakukan penyanderaan terhadap seorang pengemplang pajak.
Penyanderaan dilakukan terhadap seorang penanggung pajak dari PT MAM, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gorontalo, berinsial JK (60). Berdasarkan Surat Ketentuan Pajak, perusahaan tersebut memiliki beban utang pajak sebesar Rp1,4 miliar.
“Kami sudah mengimbau dan melakukan konseling informasi penagihan, jam tiga pagi tadi sudah menangkap,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2016.
Lucas menjelaskan, penyanderaan dilakukan, setelah yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajak yang dimiliki. Apalagi, berdasarkan hasil temuan otoritas pajak, yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Pajak (WP) mampu.
“Dia punya aset di Jakarta, dan ada kemampuan untuk membayar. Jadi, tinggal kesadaran saja,” ungkapnya.
Penyanderaan ini, menjadi kali keempat dalam kurun waktu dua tahun terakhir yang dilakukan oleh otoritas pajak Suluttenggomalut. Tiga dari WP yang disandera pun, telah melunasi utang pajak yang dimilikinya.
“Yang satu ini, semoga mengikuti jejak-jejak yang lain,” ujarnya. (asp)