Capaian Tax Amnesty Periode II Diklaim Sangat Minim
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak menyadari realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty di periode II ini masih rendah. Berdasarkan data DJP total uang tebusan tax amnesty sejak pertama kali diluncurkan hingga per 20 Desember 2016 sesuai surat setoran pajak baru mencapai Rp101 triliun.
Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan oleh pemerintah, baru mencapai 60 persen. Target tebusan amnesti pajak sebesar Rp165 triliun.
Tercatat dari selama periode II ini jumlah wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty sebanyak 118.957 WP. Sementara pencapaian deklarasi harta sebesar Rp375,97 triliun, dengan uang tebusan sesuai surat pernyataan harta Rp3,65 triliun.
Namun Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tetap optimis dalam dua minggu ini hingga tutup tahun masih ada lonjakan dana peserta tax amnesty masuk ke pajak. Menurutnya, berkaca pada periode I lalu, aliran dana masuk tax amnesty akan deras menjelang penutupan periode.
"Seperti akhir September (periode I) kondisinya naik tapi di Periode I, 90 persen peserta TA pun di bulan terakhir. Maka kami optimis, kami antisipasi terjadi lonjakan di dua minggu terakhir ini," ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Berikut data progres program tax amnesty periode II dari Oktober hingga 20 Desember:
Jumlah wajib pajak peserta tax amnesty: 118.957 WP.
Uang tebusan sesuai surat pernyataan harta: Rp3,65 triliun.
Pencapaian deklarasi harta: Rp375,97 triliun.
Deklarasi dalam negeri: Rp302,43 triliun.
Deklarasi luar negeri: Rp 62,83 triliun,
Repatriasi: Rp10,7 triliun.
Uang tebusan sesuai surat pernyataan harta: Rp3,65 triliun dari laporan 124.074 surat pernyataan harta.
Sementara komposisi harta berdasarkan SPH di periode II hingga 20 Desember: Rp 375,97 triliun. Deklarasi dalam negeri Rp302,43 triliun, deklarasi luar negeri Rp62,83 triliun, dan repatriasi Rp10,7 triliun.