Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang-barang Ilegal
Sumber :

VIVA.co.id – Di penghujung tahun 2016, Bea Cukai Dumai laksanakan pemusnahan barang tegahan yang terdiri dari barang milik negara, barang yang dikuasi negara, serta barang bukti dari hasil penyidikan. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Senin (19/12) merupakan kegiatan rutin sebagai bukti nyata peran Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan, bahwa,  pemusnahan atas barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Dumai dari tahun 2011 hingga 2016. Barang tersebut dimusnahan karena melanggar ketentuan lartas dan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam pemusnahan yang dilakukan di Markas Detasemen Arhanud Rudal 004 terdapat 613 bags ballpress, 56,5 ton bawang merah eks. impor, 344 karton ikan kering, 1.211 unit telepon seluler, 881 botol minuman keras, dan 1.462 slop rokok ilegal.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Barang-barang tersebut tidak hanya merupakan hasil penindakan Bea Cukai Dumai, melainkan juga dari Satgas Patkor Kastima, serta pangkalan TNI AL Dumai.

“Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. Sementara potensi kerugian Negara mencapai Rp350 juta. Pemusnahan barang-barang ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran,” ujar Adhang.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Adhang menambahkan dengan adanya pemusnahan barang-barang ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah yang memiliki wewenang dalam bidang pengawasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara.

“Kami juga berharap sinergi dapat ditingkatkan untuk melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022