Badan Karantina Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp96 Miliar

Gelar Barang Bukti Pupuk Ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengatakan pada 2016 pemusnahan produk pangan ilegal yang telah dilakukan senilai Rp96 miliar. Namun, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menampik hal itu sebagai kebobolan. 

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg yang Bakal Dikirim ke Jakarta

"Sebenarnya enggak kebobolan ya. Itu adalah hasil pemusnahan dari produk-produk pangan ilegal yang memang kita lakukan sepanjang 2016," ujar Banun di Kementerian Perdagangan Jakarta pada Selasa, 20 Desember 2016.

Ia mengungkapkan adanya barang ilegal ini karena ada barang ilegal yang memang dilarang masuk, ada pula yang masuk dengan menyalah gunakan izin atau menyalahgunakan dokumen. 

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Kemudian, ia mengakui bahwa nilai penangkapan barang ilegal ini mengalami tren kenaikan, yaitu naik sekitar 56 persen pada tahun ini. 

"Artinya bahwa tingkat kepatuhan para pelaku usaha atau pihak-pihak yang itu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, ternyata memang belum memadai," ucapnya. 

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sejauh ini, pihaknya melakukan pendalaman kasus untuk peroleh data perusahaan dan pemiliknya, untuk kemudian akan dilakukan penindakan dan pengawasan, atau penyidikan. 

Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Polri ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Dengan pengungkapan ini, aparat penegak hukum kembali menegaskan pesan bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024