Hibah Bea Cukai untuk Masyarakat Aceh
VIVA.co.id – Pada hari ini Selasa, Tanggal 20 Desember 2016. Bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, KPPBC TMP C Sabang melakukan kegiatan Hibah dan Pemusnahan atas Barang Milik Negara ex tegahan KPPBC TMP C Sabang.
Untuk hibah terdiri dari gula pasir 8.949 kg, beras ketan 1.674 kg dengan perkiraan nilai barang Rp147.396.000 (Dihibahkan ke Pemko Sabang dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Sabang).
Sementara untuk pemusnahan terdiri dari, gula pasir 4.670 kg, beras ketan 50 kg dan rokok khusus kawasan bebas 25.600 batang. Dengan perkiraan nilai barang Rp71.640.000.
Yang merupakan hasil dari 21 penindakan Barang Milik Negara ini merupakan hasil dari penindakan selama periode 2015 yaitu terdiri dari 3 penindakan dan periode 2016 terdiri dari 18 penindakan.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dimana objeknya merupakan komoditas ex-impor dan barang kena cukai (rokok) yang hanya dapat beredar/dikonsumsi di Kawasan Bebas namun ada pihak yang mengupayakan untuk dapat keluar.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum serupa dan komoditas yang ada di Sabang bisa diperuntukkan sebagaimana mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di Kawasan Sabang.
Bea dan Cukai Sabang bekerja sama dengan dinas sosial dan pesantren terpadu Al-Mujaddin beriktikad baik menghibahkan Barang Milik Negara tersebut untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Adapun sebagian dari Barang Milik Negara tersebut yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena sudah mengalami kerusakan diarahkan untuk dimusnahkan.
Perlu kami sampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas kerjasamanya kepada TNI-POLRI dan Instansi terkait lainnya sehingga proses penindakan yang kami lakukan bisa berjalan dengan baik. (webtorial)