Kronologi Percobaan Pemerkosaan Adik Fadlan dan Fadli
- Instagram Superfadli
VIVA.co.id – Adik dari presenter Fadli dan Fadlan, Farah Dibba, mengalami percobaan pemerkosaan pada Senin, 19 Desember 2016 siang. Percobaan pemerkosaan itu terjadi pada saat Farah tengah mendatangi rumah pelaku untuk urusan jual beli properti.
Kapolsek Ciledug, Kompol Ketut Sudarsana, mengatakan kejadian tersebut berlangsung di rumah pelaku di Kompleks Paninggilan Permai, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Pelaku diketahui bernama Rachmat Sesario (21). Pemuda berumur 21 tahun tersebut sudah memiliki istri dan satu orang anak.
Sudarsana menjelaskan, insiden ini bermula saat pelaku dan korban membuat janji melalui WhatsApp (WA) untuk bertemu. Mereka berdua hendak bertatap muka dalam urusan jual beli rumah. Korban berprofesi yang bergerak di bidang properti. Farah pun menyepakati untuk bertemu di kediaman pelaku.
"Kemudian korban melakukan pengecekan dan melihat-lihat serta foto rumah milik tersangka itu," ujar Sudarsana kepada VIVA.co.id, Selasa, 20 Desember 2016.
Lalu pelaku bermodus mengarahkan korban ke lantai atas. Korban diarahkan untuk melihat ruangan kamarnya yang temboknya retak.
"Tapi setelah di dalam kamar, ternyata korban dibekap dari belakang dan dijatuhkan ke tempat tidur sambil memukul serta menyetrumnya," kata Sudarsana.
Pelaku menyetrum korban dengan menggunakan setrum lampu senter. Korban berontak melakukan perlawanan. "Korban sudah lemas dan teriak-teriak meminta tolong," kata Sudarsana.
Beruntung, warga setempat mendengar jeritan korban. Warga pun segera mendatangi rumah pelaku dan menyelamatkan korban.
"Rumahnya saat itu dalam keadaan sepi. Anak dan istri tersangka lagi pergi. Warga ramai-ramai masuk ke dalam rumah pelaku. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ciledug," katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Karang Tengah Medika Ciledug, Tangerang.
"Kami juga periksa saksi-saksi dan hasil visum kekerasan yang dialami pada korban. Saat ini kondisi korban masih mengalami syok berat," ucap Sudarsana.
Farah mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri. Menurut pengakuan korban, dirinya baru kenal dan bertemu dengan pelaku.
Atas hal tersebut, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1.384/XII/2016/PMJ/Restro Tangerang kota/ Sek Ciledug.
"Motifnya masih kami selidiki. Pelaku sedang diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," katanya. (ase)