Restu Sinaga Batal Dengar Putusan Majelis Hakim Hari Ini
- ichsan/VIVALIFE
VIVA.co.id – Aktor Restu Sinaga sedianya mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Desember 2016. Restu hadir di area Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang diberikan, sekitar pukul 10.00.
Beberapa saat kemudian, Restu baru memulai persidangan. Asiadi Sembiring?, Ketua majelis hakim menyatakan putusan tersebut harus mengalami penundaan.
"Hari ini salah satu hakim anggota lagi cuti, makanya hari ini putusan belum bisa dibacakan. Putusannya ditunda tanggal 5 Januari 2017," ujar Asiadi.
?Restu bukan kali ini saja mengalami penundaan. Meski kecewa, ia mengaku telah terbiasa menghadapi hal tersebut.
"Kecewa sih pasti ada, tapi ya memang sudah biasa diulur-ulur sih, sudah terlatih," ucapnya usai persidangan.
Restu ditangkap 2 Juni 2016 di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta. Restu ditangkap bersama beberapa bukti, di antaranya ganja dengan berat bruto 10,75 gram. Banyaknya barang bukti yang disita membuat pihak Restu berharap dapat direhabilitasi.
"Ya berharap yang terbaik saja. Saya nunggu saja sih," ujarnya.