Pemerintah Resmi Tugaskan Pertamina Bangun Kilang Bontang

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mengubah skema pembangunan kilang Bontang di Kalimantan Timur, menjadi skema penugasan kepada PT Pertamina.

Untuk itu, dipastikan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tidak dipakai lagi. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber dan Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menjelaskan, pemerintah sudah secara resmi menyerahkan surat penugasan tersebut kepada Pertamina. 

“Kilang Bontang penugasan sudah fix dan sudah ditandatangani,” kata Arcandra di kantornya, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016. 

Arcandra mengatakan, alasan mengubah skema penugasan tersebut adalah, agar pelaksanaan pembangunan New Grass Roots Refinery (NGRR) Bontang tersebut lebih cepat. Jika lebih cepat, pemilihan mitra kerja Pertamina dalam pembangunan itu juga bisa dilakukan dengan lebih cepat dalam waktu kurang dari satu tahun. 

"Pertama, kita ingin cepat, kalau KPBU itu lama. Untuk proses komersialisasi saja, kalau KPBU bisa memakan waktu 24 bulan. Kalau penugasan, paling enam sampai delapan bulan. Bisa lebih cepat," kata Arcandra.

Pemerintah juga telah menunjuk konsultan internasional, yaitu International Finance Corporation (IFC) untuk melakukan kajian dalam pemilihan partner Pertamina. Diharapkan, proses pembangunan kilang Bontang berjalan dengan lebih cepat. 

Lebih lanjut, Arcandra meyakini, keuangan Pertamina tidak akan terganggu dengan adanya keputusan ini. Karena, pada dasarnya meskipun mendapatkan tugas baru untuk membangun kilang, Pertamina tidak diharuskan memilih mayoritas saham di kilang tersebut.

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Baru PLTS Atap, Ini yang Beda

"Kalau yang dinamakan penugasan itu, artinya bukan berarti Pertamina menanggung dananya semua. Pertamina bisa semampunya, kemudian bekerja sama dengan investor. Bisa investornya 70 persen, 80 persen, Pertaminanya 20 persen, seperti itulah. Not necessary, mereka harus mayoritas dalam penugasan," kata dia. 

Dalam Kepmen ESDM nomor 7935 K/10/MEM/2016 yang diteken belum lama ini, pemerintah menetapkan kapasitas kilang minyak Bontang sebesar 300 ribu barel per hari (bph). Dari kapasitas tersebut, diharapkan dapat diproduksikan bensin minimal sebanyak 60 ribu bph dan solar dengan dengan produksi minimal 124 ribu bph dengan standar minimal Euro IV. (asp)

139 Perusahaan Tambang Sudah Boleh Kembali Ekspor Batu Bara
Pabrik Pupuk Iskandar Muda.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia mengaprisiasi Kementerian ESDM yang memasok gas agar pabrik Pupuk Iskandar Muda yang sudah 10 tahun lebih mati, hidup kembali.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022