RUU Pertembakauan Seharusnya Diputuskan Dalam Paripurna
VIVA.co.id – Pemerintah termasuk DPR harus mendengar aspirasi para petani tembakau lokal dan mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan sudah selesai di tingkat Baleg.
"Seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa Pimpinan DPR di Badan Musyawarah untuk kemudian diputuskan dalam sidang Paripurna," kata Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.
Ia juga mengatakan tembakau lokal harus menjadi produk yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain.
Karding juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
"Pembagian hasil ini bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan," ujarnya. (webtorial)