SKK Migas Tegaskan Skema Gross Split Tak Pengaruhi Kinerja

kilang minyak
Sumber :
  • www.dpi.vic.gov.au

VIVA.co.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Bumi menyatakan bahwa kontrak baru migas dengan skema Gross Split atau skema kontrak bagi hasil produksi tidak akan mengurangi tanggung jawab SKK Migas dalam mengawasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama. 

Sah! Djoko Siswanto Gantikan Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas, Intip Rekam Jejaknya

Menurut Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, saat ini pun masih banyak kontrak berjalan yang tidak akan terkena aturan Production Sharing Contract (PSC) Gross Split tersebut. 

"Secara umum, (kinerja) tidak berpengaruh. Kan PSC Gross Split diberlakukan untuk kontrak baru," kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi ditemui di sela acara Pertamina Energy Forum 2016, di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2016. 

Pemasok Gas Terbesar di Jatim, HCML Dianugerahi Outstanding Empowerment Energy Resilience

Amien menjelaskan kontrak Wilayah Kerja (WK) eksploitasi migas di Indonesia yang saat ini diawasi oleh SKK Migas ada sebanyak 85 kontrak. "Lalu, sampai 2025, WK eksploitasi yang expired ada 35. Berarti yang masih berlaku ada 50," kata dia. 

Untuk itu, lanjut dia, hingga tahun 2025 pun masih ada sebanyak 50 PSC yang masih menggunakan cost recovery meskipun pada tahun itu 35 PSC sudah selesai dan berpeluang untuk diubah menjadi Gross Split

ESDM Setujui Rencana Pengembangan 3 Wilayah Kerja Hulu Migas Senilai Rp 280 Triliun

"Jadi, tahun 2025 PSC yang cost recovery masih ada 50. Itu masih harus diurus oleh SKK atau lembaga penggantinya dengan asumsi 35 yang expired dan dibuat menjadi kontrak baru gross split. Jadi ada 35 kontrak gross split plus 50 cost recovery," ujar dia. 

Amien menambahkan, selain kontrak eksisting itu, tentunya masih ada kontrak baru yang akan segera ditandatangani dan disetujui. Lalu, pengawasan di sektor hulu juga merupakan kewenangan Kementerian ESDM. 

"Yang bertanggung jawab di hulu migas kan ESDM. Tapi, untuk mengawasi kontrak ke depan kan tetap SKK migas atau lembaga barunya. Yang diawasi apanya? Masih banyak. Misalnya rencana kerjanya," tutur dia. 

Selain itu, Ia menambahkan pihaknya juga mengawasi KKKS baru yang menemukan cadangan migas hingga nantinya SKK Migas juga bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan lingkungan atau safety environment

"Kerjanya masih banyak. Aku aja bingung, orang bilang setelah gross split kerjaan SKK berkurang banyak. Setelah dihitung, enggak tuh. Apalagi kalau ditarik ke 2025," tutup dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya