8 Konglomerat Diduga Tak Punya NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara usai beredarnya nama-nama para konglomerat Indonesia versi majalah Forbes dan Global Asia pada 2015 silam, yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu menyebut, setidaknya ada delapan nama konglomerat Indonesia versi majalah ternama itu, yang tidak memiliki NPWP. Namun, Bendahara Negara sama sekali tidak menyebut secara spesifik, nama-nama dari Wajib Pajak tersebut.
Sebab, Yoga memandang, berdasarkan Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, siapapun pegawai DJP dilarang keras mengungkapkan segala sesuatu terkait WP, dalam rangka pekerjaan.
"Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya," katanya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya, karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. "Sehingga bukan merupakan subjek pajak dalam negeri," ujarnya.
Namun, menurut Yoga, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan yang dimiliki oleh para WP tersebut. Apalagi, saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak.
Â