Enam Perusahaan Singapura Diduga Jadi Kartel Logistik di RI

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M. Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • KPPU

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali mencium adanya praktik kartel yang berpotensi merugikan para pelaku usaha dalam negeri. Kali ini, enam perusahaan asal Singapura di bidang angkut barang menjadi sasaran otoritas pengawas pelaku usaha ke depan.

Wali Kota di Meksiko Tewas Dibunuh saat Pergi Sendirian, Diduga Mau Temui Kartel Narkoba

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengungkapkan, keenam perusahaan tersebut diduga melakukan persekongkolan dalam menetapkan tarif angkutan kontainer antara wilayah Batam-Singapura dan sebaliknya.

Syarkawi memandang, dugaan praktik kartel tersebut lantaran adanya perbedaan tarif angkutan kontainer yang cukup signifikan di wilayah Jakarta-Singapura maupun sebaliknya. Padahal, jarak antara Pulau Batam dan Singapura relatif lebih dekat dibandingkan dengan Jakarta-Singapura.

Putusan MK Keluar di Tengah Makin Menguatnya Politik Kartel dalam Pilkada, Menurut Pengamat

"Ini tren ke depan, dan jadi entry point kami di KPPU untuk melakukan penelitian," jelas Syarkawi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

KPPU, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan otoritas pengawas persaingan usaha negara tersebut. Meski begitu, masih adanya batasan Undang Undang bagi KPPU untuk memeriksa perusahaan asing yang diduga melakukan praktik kartel menjadi kendala.

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Apalagi, ditegaskan Syarkawi, dugaan praktik kartel tentu akan merugikan para pelaku usaha lokal. Sehingga, dibutuhkan peran lebih untuk menindaklanjuti hal-hal seperti ini di kemudian hari. Potensi kerugian pelaku usaha dalam negeri pun bisa diminimalisir lebih cepat.

"Mudah-mudahan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bisa mengabulkan permintaan KPPU," katanya.

Kereta Api Cepat Whoosh

KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Kereta Cepat Whoosh

Dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan unit kereta untuk proyek whoosh mencuat di persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024