Swasta Boleh Jualan Listrik, Begini Skema Tarifnya
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperbolehkan swasta membangun pembangkit listrik hingga menyalurkannya kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.
Ketetapan itu, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil.
Melalui aturan ini, Swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga koperasi didorong untuk melistriki sebanyak 2.500 desa di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Sujatmiko menjelaskan, untuk masalah tarif bagi masyarakat akan disesuaikan dan diatur oleh pemerintah. Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan harga yang akan dilakukan.
"Sekarang, masih pendekatan, ada tiga pendekatan yang dilakukan pemerintah," kata Sujatmiko di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.
Pendekatan pertama, lanjut dia, adalah tarif harga listrik disesuaikan dengan harga nasional yang sudah diterapkan oleh PT PLN. Sementara yang kedua, lanjut dia, pendekatannya disepakati melalu skema bussines to bussines antara pemilik pembangkit dengan pembeli listrik jika dibeli PLN hingga masyarakat yang dialiri listrik.
Lebih lanjut, untuk pendekatan yang ketiga, harga listrik akan disubsidi oleh pemerintah. Harga Pokok Pembelian (HPP) dari pembangkit hingga ke konsumen akhir akan dihitung berdasarkan harga keekonomian listrik setempat.
“Nanti, akan ketemu gap-nya. Nah, gap ini yang akan disesuaikan. pemerintah yang hitung terus," kata dia.
Ia mengatakan, tiga pendekatan tarif kelistrikan ini masih dibahas dengan berbagai stakeholder. Nantinya, akan dipilih salah satu dari tiga pendekatan tersebut.
"Sedang diusulkan ke Kementerian Keuangan," tutur dia. (asp)