Sri Mulyani Ancam Bankir yang Tak Ikut Tax Amnesty
- VIVA.co.id/Romys Binekasri
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan kepada para bankir, baik itu jajaran direksi maupun komisaris, untuk memanfaatkan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di waktu yang masih tersisa. Dia mengungkapkan masih banyak bankir yang belum melaporkan pajak tahunan.
Berdasarkan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, setidaknya ada 963 wajib pajak orang pribadi, yang teridentifikasi sebagai direksi maupun komisaris dari bank umum maupun bank pembangunan daerah. Rinciannya, 587 orang berprofesi sebagai direksi, dan 376 sebagai komisaris.
“Dari total 963, itupun baru 87,5 persen yang menyerahkan SPT (surat pemberitahuan tahunan). Ini buat saya merinding,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani saat ditemui di Plaza Bapindo, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.
Atas dasar temuan itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun mengimbau kepada para bankir untuk berpartisipasi dalam program tax amnesty. Bahkan, Ani pun mengancam akan meminta regulator mencabut sertifikat bankir jika tidak berpartisipasi dalam program pemerintah tersebut.
“Saya tahu nama komisaris, dan direksi, bahkan banknya. Dan mungkin pada akhirnya nanti saya akan minta IBI (Ikatan Bankir Indonesia) mencabut sertifikasi banknya. Kalau tidak, IBI sendiri yang akan tercoreng namanya,” tegasnya.
Seluruh informasi para bankir, pun telah dikantongi olehnya. Jika program tax amnesty tidak mampu dimanfatkan hingga akhir periode pelaksanaan, maka para bankir harus bersiap diri dikenai denda apabila ditemukan data-data yang belum dicantumkan.
“Kalau saya periksa Anda, Anda harus bayar 25 persen. Bukan dua atau tiga persen seperti tax amnesty, tidak hanya 25 persen, saya yakin Anda kena denda administrasi dua persen per bulan selama 24 bulan,” ujar Ani.