Tebusan Tax Amnesty Tembus Rp100 Triliun
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Realisasi tebusan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty hingga 8 Desember 2016 menyentuh angka Rp100,5 triliun. Meski begitu, angka ini masih terlampau jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Plaza Bapindo merinci, jumlah tebusan tersebut berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Badan non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta dan Badan UMKM.
“Dari total periode pertama sampai kedua, baru 482 ribu WP Badan dan OP yang ikut tax amnesty,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jumat 9 Desember 2016.
Ani menjelaskan, total uang tebusan yang berasal dari WP OP dan Badan non UMKM mencapai masing-masing sebesar Rp81,9 triliun Rp10,5 triliun. Sementara itu, tebusan yang berasal dari WP OP dan Badan UMKM masing-masing sebesar Rp3,9 triliun dan Rp3 miliar.
“Ini ditambah dengan Rp3,1 triliun dari pembayaran tunggakan pajak, dan Rp798,9 miliar dari pembayaran sanksi penghentian pemeriksaan bukti permulaan,” katanya.
Dikutip VIVA.co.id dari data statistik Direktorat Jenderal Pajak pada pukul 13.30 WIB hari ini, jumlah komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta yang disampaikan kepada otoritas pajak mencapai Rp3.994 triliun.
Dirinci lebih jauh, deklarasi harta dari dalam negeri mencapai Rp2.853 triliun, deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp987 triliun. Sementara itu, repatriasi baru mencapai Rp144 triliun. (asp)