Garap Proyek 35 Ribu MW, Pelaku Usaha Minta Kemudahan

Ilustrasi Pembangkit Listrik.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pemerintah terus mendorong swasta untuk berperan lebih dalam pengarapan proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Mega proyek Presiden Joko Widodo tersebut diupayakan minim menggunakan anggaran pemerintah, tapi lebih  mengandalkan kontribusi swasta dan pelaku usaha terkait.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan, awalnya 80 persen proyek pembangkit 35 ribu MW akan dibiayai anggaran pemerintah. Namun, saat ini lebih dari 60 persen proyek 35 ribu MW diharapkan berasal dari sektor swasta. 

“Dengan fakta ini, kami berharap pemerintah membuka peluang-peluang kemudahan bagi swasta untuk berusaha, ibaratnya ‘jalan tol’ ke swasta untuk merealisasikan mega proyek itu,” ujar Heru melalui keterangan tertulis, Rabu 9 Desember 2016. 

Heru menegaskan, pergeseran pembiayaan tersebut juga harus diikuti shifting atau pergeseran paradigma pemerintah maupun PT PLN, untuk memahami tantangan dan kendala yang dihadapi IPP (independent power producer). PLN yang saat ini berfungsi ganda sebagai operator, dan juga sebagai agen perubahan, dapat berperan sebagai penjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah dan swasta.

Menurut Heru, harmonisasi antara pemerintah dan swasta diperlukan dalam merealisasikan proyek 35 ribu MW. Sebab, regulasi di pusat dan sektor terkadang tidak singkron, sehingga seringkali membuat sejumlah proyek pembangkit tertunda.

Heru berharap ikut campur pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi proyek-proyek pembangkit listrik, misalnya persoalan lahan, protes terhadap lingkungan, hingga masalah ketenagakerjaan.

“Peran pemerintah dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi manfaat proyek 35 ribu MW kepada masyarakat, mulai dari peluang kerja, peluang usaha, infrastruktur yang lebih baik, dan juga aliran investasi yang bisa menggairahkan putaran roda ekonomi lokal ” ujarnya menambahkan.

Meskipun ada beberapa kendala dia menegaskan, pembangunan PLTU Cirebon 2 dengan kapasitas 1 x 1000 MW yang sedang dikerjakan pihaknya, tetap berjalan sesuai dengan target.

"Saat ini kami sedang menuju proses akhir untuk financial closing, dan siap untuk melakukan groundbreaking pada Januari 2017.”

Sementara, Direktur Utama PT Bekasi Power, anak usaha PT Jababeka Tbk (KIJA), Teguh Setiawan mengatakan, PLN seharusnya tidak menjadi private power utility (PPU), seperti Bekasi Power sebagai saingan bisnis. Namun, PLN diharapkan menjadi PPU sebagai pelengkap dari tugas PLN untuk memasok listrik ke masyarakat.

"Investor itu saat masuk yang pertama kali ditanyakan adalah ketersediaan listrik. Listriknya dari mana, sumbernya dari mana,” kata dia.

PPU merupakan perusahaan penyedia listrik yang memiliki wilayah usaha dan kewajiban melistriki wilayah usaha tertentu dan bekerja sama atau terinterkoneksi dengan grid PLN. Kehadiran PPU juga memberikan dampak positif bagi pemasok gas karena akan mendapat pasar yang gas. 

Hal ini karena kebutuhan gas PPU yang cukup besar. Bekasi Power tercatat mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berkapasitas 200 MW di Kawasan Industri Jababeka. 

Menurut Teguh, saat ini Bekasi Power berencana membangun PLTG di Kawasan Industri Kendal. Namun, rencana pembangunan tersebut masih belum bisa terealisasi karena belum ada kesepakatan dengan PLN. “Semua sudah siap, lahan dan pembiayaan. Kendalanya, PLN maunya kita beli listrik ke mereka,” kata dia.

Pedapat lainnya diungkapkan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Anung Dri Prasetya. Dia menegaskan, Indonesia membutuhkan listrik untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Untuk merealisasikan ketersediaan listrik, perlu sinergi antara pemerintah dan swasta, namun saat ini sinergi itu kurang harmonis.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

"Bukit Asam sebagai BUMN, tapi juga bisa IPP. Kami sangat siap, jika pemerintah tentukan, kami siap realisasikan 5.000 MW," kata dia.

(mus)

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif
Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Atas pengesahan Undang-undang tersebut pasal-pasal di UU KUHP menuai banyak sorotan dari berbagai pihak bahkan disebut akan mengganggu iklim investasi asing di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2022