Bea Cukai Teluk Nibung Tegah Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Teluk Nibung Tegah Penyelundupan Narkoba dan 20 Ton Bawang
Sumber :

VIVA.co.id – Tim Patroli Laut Koordinasi Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Belawan berhasil melakukan tiga penindakan terhadap dua kapal bermuatan barang selundupan berupa bawang merah dan narkotika jenis ganja) dalam satu malam, dengan menurunkan 3 kapal patroli BC 15031, BC 1508, & BC 15035 di perairan Asahan, Sumatera Utara.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu (03/12) pukul 22.30 WIB di perairan Bagan Batak, Asahan. Tim Patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 15031 melakukan penegahan terhadap KM. Kurnia Semoga Abadi dengan muatan bawang merah kurang lebih 50 ton asal Malaysia.

“Kapal dibawa menuju Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu petugas melakukan pengejaran pada awak kapal tersebut,” ujar Fuad Fauzi, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Sehari setelahnya, Minggu (04/12) pukul 02.30 WIB di perairan Tanjung Jumpul, Asahan, Tim Patroli Bea Cukai Teluk Nibung BC1508 menegah sampan nelayan tanpa nama. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terhadap awak kapal, didapati 8 amplop narkotika jenis ganja dengan berat kotor 10,31 gram. Tersangka langsung dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut, dan dilakukan serah terima ke Polres Tanjungbalai.

Penindakan ketiga masih di hari yang sama Minggu (04/12) pukul 07.30 WIB di perairan Tanjung Siapiapi. Tim Patroli BC Belawan BC 15035 menegah KM. Doa bersama dengan muatan bawang merah dengan estimasi berat ± 20 ton. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara petugas melakukan pengejaran pada awak kapal tersebut.  (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022