Kepala Daerah Diminta Pangkas Belanja Pegawai

Ilustrasi/Pembangunan di sektor infrastruktur.
Sumber :
  • REUTERS/Lucky R./Antara Foto

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan amanat presiden untuk mengurangi anggaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017, sehingga anggaran belanja pegawai bisa di bawah 50 persen dari total masing-masing daerah. 

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kota Boediarso Teguh Widodo mengatakan, rata-rata belanja pegawai dalam APBD bisa lebih dari 60 persen. Hal tersebut dinilai tidak perlu dan harus dipangkas dan dialokasikan untuk modal pembangunan infrastruktur daerah. 

"Harus ditanamkan kepada setiap kepala daerah, ke depan presiden minta belanja pegawai daerah tidak boleh lebih dari 50 persen dan lebih besar dialokasikan untuk belanja/modal pembangunan infrastruktur. Sekarang, rata-rata belanja pegawai di APBD ada yang lebih dari 60 persen," kata Boediarso di hadapan para kepala daerah di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu, 7 Desember 2016. 

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

Kementerian Keuangan pun mendorong realisasi tersebut seperti yang telah dituangkan dalam UU APBN 2017, yaitu anggaran belanja pembangunan infrastruktur sekurang-kurangnya 25 persen dari dana transfer umum, yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Ia menjelaskan salah satu cara untuk mengurangi anggaran belanja pegawai adalah dengan menyalurkan tenaga kerja yang berlebih di suatu daerah ke daerah yang kekurangan tenaga kerja. 

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

"Mekanismenya diatur melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk memungkinkan perpindahan pegawai daerah yang kelebihan pegawai ke daerah yang masih kurang," tutur Boediarso.

Ia mencontohkan daerah yang telah menganggarkan modal pembangunan infrastruktur cukup besar tingkat kabupaten daerah adalah di Morowali dan Sukoharjo. Pada tingkat provinsi, contohnya, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Utara. 

"Banyak ya kalau rata-rata provinsi sudah tinggi lebih dari 35 persen. Daerah-daerah kalau APBD kotanya lebih dari 35 persen, rata-rata kinerjanya lebih bagus, dan dapat menerima DID (Dana Insentif Daerah) tinggi. Daerah yang paling tinggi 2017 menerima DID adalah daerah kabupaten Marowali. Yang kemudian cukup tinggi itu di Sukoharjo, hampir Rp50 miliar," ujarnya. 
 

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024