Pemerintah Perluas Ruang Daerah Caplok Pajak dan Retribusi

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan akan mengembangkan jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, untuk dapat meningkatkan nilai penerimaan daerah. Beberapa pajak dan retribusi yang diperhitungkan masuk ke Pemerintah Daerah, yaitu Pajak Bumi Bangunan, pajak Public Private Partnership, dana bagi hasil, serta pajak penghasilan.

Ngaku Bayar Pajak Rp3,4 Miliar, Deddy Corbuzier: Gak Rela!

"Ke depan, kami akan perluas cakupan, baik objek, atau subjek pajak dan retribusi daerah," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kota Boediarso Teguh Widodo dalam acara Anugerah Dana Rakca Awards 2016 di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Penambahan penerimaan pajak dan retribusi daerah, menurutnya, akan memberikan stimulus positif kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola potensi daerah masing-masing secara optimal. 

Jakarta Terapkan Cara Baru Bayar Pajak Kendaraan

"Ini akan jauh lebih baik, karena tentu daerah akan miliki rasa ikut memiliki dan dapat menggali potensi sebesar-besarnya dari pajak daerah, melalui PPh (pajak penghasilan) dan seterusnya," ucapnya. 

Namun, ia mengatakan, penambahan retribusi tersebut lebih untuk pengendalian dalam perizinan hingga pelaksanaan proyek daerah. Bukan dimaksudkan, untuk menghimpun penerimaan daerah.

Ada Cara Mudah Urus Dokumen Kendaraan, Gak Perlu Keluar Rumah

Rencana penambahan objek dan subjek pajak dan retibusi ini, sebelumnya tentu akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

(asp)

Ilustrasi Pajak

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Tanpa Antre

Kini, membayar pajak bisa dilakukan di rumah. Berikut ini cara bayar pajak motor online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2021