Pemerintah Perluas Ruang Daerah Caplok Pajak dan Retribusi
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan akan mengembangkan jenis-jenis pajak dan retribusi daerah, untuk dapat meningkatkan nilai penerimaan daerah. Beberapa pajak dan retribusi yang diperhitungkan masuk ke Pemerintah Daerah, yaitu Pajak Bumi Bangunan, pajak Public Private Partnership, dana bagi hasil, serta pajak penghasilan.
"Ke depan, kami akan perluas cakupan, baik objek, atau subjek pajak dan retribusi daerah," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kota Boediarso Teguh Widodo dalam acara Anugerah Dana Rakca Awards 2016 di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.
Penambahan penerimaan pajak dan retribusi daerah, menurutnya, akan memberikan stimulus positif kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola potensi daerah masing-masing secara optimal.
"Ini akan jauh lebih baik, karena tentu daerah akan miliki rasa ikut memiliki dan dapat menggali potensi sebesar-besarnya dari pajak daerah, melalui PPh (pajak penghasilan) dan seterusnya," ucapnya.
Namun, ia mengatakan, penambahan retribusi tersebut lebih untuk pengendalian dalam perizinan hingga pelaksanaan proyek daerah. Bukan dimaksudkan, untuk menghimpun penerimaan daerah.
Rencana penambahan objek dan subjek pajak dan retibusi ini, sebelumnya tentu akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
(asp)