Penyidik KPK Jerat Bupati Nganjuk dengan Dua Sangkaan
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dengan dua sangkaan. Politikus PDIP itu diduga melakukan korupsi dan gratifikasi.
Kasus pertama, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Taufiqurrahman diduga penyidik turut serta dalam proyek pemborongan pada rentang tahun 2009. Ada lima proyek yang diduga korupsi Taufiqurrahman.
"Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan," ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2016.Â
Lima proyek itu yakni, pembangunan Jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang, perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Adapun kasus kedua adalah gratifikasi. Febri mengatakan, gratifikasi itu diduga diterima Taufiqurrahman selama menjabat Bupati Nganjuk dua periode.Â
"Ada sejumlah penerimaan (yang diduga) yang pasti penerimaan itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," ujar mantan aktivis ICW itu.
Atas perbuatannya, Taufiqurrahman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)