Istana Apresiasi Hukuman Berat Brigjen Teddy

Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/doc setkab

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi terkait korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) di Kementerian Pertahanan.

Prabowo Subianto Pamit dan Sampaikan Minta Maaf di Rapat Terakhir Dengan Komisi I DPR

Menanggapi vonis tersebut, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi mengatakan maling Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau uang negara harus tegas dihukum.

"Maling anggaran, APBN atau uang negara, ya harus tegas saja dihukum. Itu juga kan wilayah yudikatif. Intinya ya harus ditindak tegas. Dia (Presiden) enggak akan intervensi," ujar Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.

Satgas Tenaga Kesehatan TNI Buka Layanan Kesehatan di Palestina dan Mesir

Tak berbeda, Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan tidak ada satu pun orang di negeri ini yang kebal hukum. Pramono memuji, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu adalah sebuah terobosan yang luar biasa.

"Ini kan baru pertama kali tindak pidana korupsi di dalam tubuh TNI diberikan hukuman maksimal yakni seumur hidup," ujar Pramono.

Ratusan Warga Desa Terpencil di Bogor Antre Pengobatan Baksos Pusrehab Kemenhan RI

Untuk itu, Pramono berharap, kasus Teddy akan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang ingin menggerogoti anggaran alutsista militer Indonesia untuk korupsi.

"Presiden mengamati, mendengar, mengetahui tentang hukuman itu. Beliau tidak pernah melakukan intervensi. Bahkan, mengapresiasi hukuman yang baru pertama kali terjadi ini," kata Pramono.

Imbas korupsi pengadaan alutsista senilai US$12,4 juta di Kementerian Pertahanan, Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Teddy terbukti menyelewengkan anggaran pembelian alutsista yang berasal dari APBN 2010-2014, ketika masih menjadi Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16. (ase)

VIVA Militer: Tentara Korea Selatan

Kementerian Pertahanan dan Militer Korsel Tolak Jika Ada Perintah Darurat Militer Lagi

Kementerian Pertahanan dan militer tidak akan mematuhi perintah apa pun untuk memberlakukan darurat militer jika perintah itu dikeluarkan lagi.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024