Istana Apresiasi Hukuman Berat Brigjen Teddy
- VIVA.co.id/doc setkab
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi terkait korupsi anggaran pembelian alat utama sistem persenjataan (alusista) di Kementerian Pertahanan.
Menanggapi vonis tersebut, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi mengatakan maling Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau uang negara harus tegas dihukum.
"Maling anggaran, APBN atau uang negara, ya harus tegas saja dihukum. Itu juga kan wilayah yudikatif. Intinya ya harus ditindak tegas. Dia (Presiden) enggak akan intervensi," ujar Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Tak berbeda, Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan tidak ada satu pun orang di negeri ini yang kebal hukum. Pramono memuji, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu adalah sebuah terobosan yang luar biasa.
"Ini kan baru pertama kali tindak pidana korupsi di dalam tubuh TNI diberikan hukuman maksimal yakni seumur hidup," ujar Pramono.
Untuk itu, Pramono berharap, kasus Teddy akan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang ingin menggerogoti anggaran alutsista militer Indonesia untuk korupsi.
"Presiden mengamati, mendengar, mengetahui tentang hukuman itu. Beliau tidak pernah melakukan intervensi. Bahkan, mengapresiasi hukuman yang baru pertama kali terjadi ini," kata Pramono.
Imbas korupsi pengadaan alutsista senilai US$12,4 juta di Kementerian Pertahanan, Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Teddy terbukti menyelewengkan anggaran pembelian alutsista yang berasal dari APBN 2010-2014, ketika masih menjadi Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Anggaran tersebut di antaranya untuk membeli helikopter Apache dan pesawat tempur F16. (ase)