KPK Usut Aliran Uang ke Muhaimin Iskandar
- Istimewa
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengungkapkan KPK tengah menelusuri aliran uang korupsi yang berasal dari mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.Â
Sebab, aliran uang ini, kata Agus, sebagaimana fakta persidangan terdakwa Jamaluddin, diduga juga mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya ke mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar alias Cak lmin.
Jadi suspect-nya terus kami ikuti. Uangnya kami ikuti mengalir ke mana saja," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2016.Â
KPK, kata Agus, telah mengembangkan kasus ini. Setelah menjebloskan Jamaluddin ke dalam penjara, kini KPK menetapkan anggota Komisi II DPR RI Charles Jones Mesang sebagai tersangka.
Agus memastikan, kasus ini tak berhenti pada Charles. Karena itu, mantan Kepala LKPP ini menjanjikan semua penikmat uang haram itu akan dijerat penyidik KPK pada gilirannya, termasuk memburu bukti dugaan aliran dana ke Cak Imin. "Kami cari (bukti) siapa aja yang terima keuntungan itu," kata Agus.
Sebelumnya, nama Muhaimin Iskandar disebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya yakni, mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddin Malik.Â
Uang itu berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddin kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Penerimaan uang oleh Cak lmin tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Jamaluddin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2016.Â
Pada dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin. "Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa.
Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddin juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Pada pemaparannya, Jaksa menyebutkan Jamaluddin pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Untuk hal itu, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.
Jamaluddin lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah atau Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan.
"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan November sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp 9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar AS," kata Jaksa. (ase)