KPK Telisik Bukti Dugaan Gratifikasi Cak Imin
- VIVA/Chandra
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus menelusuri bukti-bukti untuk menjerat para penikmat uang gratifikasi yang berasal dari Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.Â
Salah satunya, menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, yakni dugaan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar atau Cak lmin. Sebab sebelumnya Imin berdasarkan fakta persidangan, diduga turut menerima dana gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Jamaluddin.
"Ya jadi tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi yang diduga berkaitan dan juga disebut dalam keputusan atau dalam fakta persidangan," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2016.
KPK, kata Yuyuk, dalam pengembangan kasus ini baru saja meningkatkan status anggota Komisi II DPR RI Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu dijerat gratifikasi pembahasan dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Â
Karena itu, Yuyuk menegaskan, semua yang diduga terlibat akan dijerat KPK. “Kan tersangka CJM (Charles Jones Mesang) juga pengembangan kasus terdahulu," ujarnya.Â
Sebelumnya nama Cak lmin disebut-sebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya yakni, mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddin Malik. Uang itu berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddin kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Penerimaan uang oleh Cak lmin tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Jamaluddin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 2 Maret 2016. Pada dakwaan pertama, Jamaluddin disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin.
"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar Jaksa.
Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddin juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Pada pemaparannya, Jaksa menyebutkan Jamaluddin pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Untuk hal itu, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.
Jamaluddin lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah atau Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan.
"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan November sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp 9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar AS," kata Jaksa.
(mus)