BEI Dorong Penerbitan Obligasi Daerah

Ilustrasi surat utang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, guna membiayai pembangunan. BEI memandang ketidakpastian perekonomian global berpotensi memicu keterbatasan sumber pendanaan bagi pembangunan.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

"Sebenarnya, perlu bagi daerah-daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang memungkinkan adanya keterbatasan pendanaan pembangunan di daerah," kata Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Gedung BEI Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Menurutnya, sejauh ini, pihak BEI mendorong dan mengupayakan penerbitan obligasi daerah yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

"Jadi, kebutuhan pendanaan di daerah, bisa juga melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi," tuturnya.

Menurut Nicky, sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah pemda sudah menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk menerbitkan obligasi daerah. Hal tersebut tercermin dari adanya keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Timur hingga Riau, untuk menerbitkan obligasi.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini tengah menggodok aturan yang memungkinkan pemda menerbitkan obligasi, atau surat utang. Dalam aturan pasar modal, pemda yang akan menawarkan obligasi harus diaudit lebih dulu oleh akuntan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, laporan keuangan pemda diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tetapi, BPK tidak terdaftar sebagai auditor yang berhak mengeluarkan pendapat tentang kesiapan emisi obligasi daerah di OJK.

Solusi ini, yang tengah dibahas OJK.  Apakah BPK dimungkinkan memberikan penugasan kepada akuntan yang terdaftar di OJK, atau tetap BPK yang mengaudit laporan keuangan pemda, sebagai dasar melakukan penawaran obligasi daerah.

Ketentuan tentang penerbitan obligasi daerah sudah tercantum dalam pasal 300 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (asp)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020