Pemerintah Segera Atur Harga Acuan 5 Bahan Pokok Pangan

Bahan pokok pangan.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan merevisi Peraturan Perdagangan No.63/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Hal ini dilakukan, setelah dikeluarkannya komoditas cabai dan kedelai dari daftar harga acuan tujuh bahan pokok pangan.  

Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik di Cirebon, Cabai Merah Kriting Dijual Rp60.000

Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian telah memutuskan untuk menghilangkan komoditas cabai dan kedelai dari daftar harga acuan tujuh bahan pokok pangan. Dengan demikian, harga acuan bahan pokok yang diatur pemerintah hanya beras, jagung, gula, bawang, dan daging.   

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan tersebut, Senin.

Blusukan ke Pasar Tradisional Bali, Mendag: Beli MinyaKita Harus Pakai KTP, Tak Boleh Diborong

"Nanti, itu kita laporkan dulu ke Presiden. Pasti ada aturan Permen yang baru, revisi bisa juga, lakukan yang termudah sajalah. Tetapi, cabai sama kedelai enggak dibahas (dalam Permen revisi atau baru)," ujar Darmin, seusai rapat koordinasi di rumah dinasnya kompleks Widya Chandra Jakarta pada Jumat 2 Desember 2016.

Darmin mengungkapkan, pada rakor ini juga dikaji ulang mekanisme daftar harga acuan bahan pokok pangan dan penetapan harga lima komoditas pangan. 

Harga Kebutuhan Pokok di Kota Malang Merangkak Naik Jelang Nataru

Berikut ini daftar harga per kilogram acuan petani dan konsumen yang ditetapkan pada Permendag No.63/2016:

1. Harga Beras

Harga acuan pembelian beras di petani Rp3.700 (gabah kering panen), Rp4.600 (gabah kering giling), Rp7.300 (beras). Harga acuan penjualan di konsumen Rp9.500.

2. Harga Jagung

Harga acuan pembelian jagung petani Rp3.150 (kadar air 15 persen), Rp3.050 (kadar air 20 persen), Rp2.850 (kadar air 25 persen), Rp2.750 (kadar air 30 persen), dan Rp2.500 (kadar air 35 persen). Harga acuan penjualan konsumen Rp3.650 (curah) dan Rp3.750 (kemasan).

3. Harga Kedelai

Harga acuan pembelian kedelai petani Rp8.500 (lokal) dan Rp6.550 (impor); Harga acuan penjualan ke pengrajin tahu/tempe Rp9.200 (lokal) dan Rp6.800 (impor).

4. Harga Gula

Harga acuan pembelian gula petani Rp9.100 dan Rp11.000 (harga lelang); Harga acuan penjualan konsumen Rp13.000.

5. Harga Bawang Merah

Harga acuan pembelian bawang merah petani Rp15.000 (konde basah), Rp18.300 (konde askip), Rp22.500 (rogol askip). Harga acuan penjualan konsumen Rp32.000.

6. Harga Cabai

Harga acuan pembelian cabai petani Rp15.000 (cabe merah besar/keriting), Rp17.000 (cabe rawit merah). Harga acuan penjualan konsumen Rp28.500 (cabe merah besar/keriting), Rp 29.000 (cabe rawit merah).

7. Harga Daging Sapi dan Kerbau

Harga acuan penjualan daging sapi konsumen segar/chilled : Rp98.000 (paha depan), Rp105.000 (paha belakang), Rp80.000 (sandung lamur), Rp 50.000 (tetelan), Beku: Rp80.000 (daging sapi) dan Rp65.000 (daging kerbau).

(asp)

Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani saat meninjau Pasar Cihapit Bandung

Pemerintah Harus Tekan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Ramadan

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendapat keluhan kenaikan harga kebutuhan pokok yang turut berdampak terhadap produksi produk makanan.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2023