Pertamina Kritik Peraturan Pembangunan Kilang oleh Swasta
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang pembangunan kilang dalam negeri untuk badan usaha swasta.
Dalam aturan itu diungkapkan bahwa investor swasta yang membangun kilang dalam negeri boleh menjual produk yang dihasilkan oleh kilangnya di dalam negeri bahkan ekspor ke luar negeri.
Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina, Rachmad Hardadi, merespons hal tersebut. Menurutnya, jika diberi insentif semacam itu maka swasta seharusnya juga diwajibkan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pelosok untuk mendukung implementasi kebijakan BBM satu harga.
"Kami pelajari BOD (Basic of Design) tentang itu, masih harus mengkonsolidasikan. Tentunya harapan saya kalau swasta diberikan kesempatan membangun kilang, juga harus diberikan kewajiban untuk mendistribusikan sampai ke pelosok," kata Rachmad di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Ia menyayangkan jika swasta diberikan kebebasan membangun kilang di dalam negeri, namun justru hanya menyalurkan BBM hasil olahan kilang di perkotaan. Artinya, Pertamina sebagai perusahaan negara seolah harus memikul beban yang lebih berat.
"Jangan swasta diberi kesempatan membangun kilang, tapi distribusinya hanya di daerah-daerah perkotaan. Sementara Pertamina harus memikul beban karena milik negara disuruh mendistribusikan sampai ke pelosok," kata dia.
Rachmad mengatakan kebijakan ini seharusnya memberikan keadilan bagi seluruh pihak terutama Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen sahamnya dimiliki negara.
"Tentu kebijakan ini memang menjadi domain pemerintah. Kami tidak boleh melawan pemerintah, tapi harapan kami tentu harus diberlakukan fairness (keadilan)," ujarnya menambahkan.