Pembahasan Redenominasi Rupiah Diusulkan pada 2017
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Pemerintah bersama Bank indonesia (BI) memastikan akan memulai kembali babak baru pembahasan mengenai penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi rupiah, setelah pembahasan itu sempat terhenti pada 2014 lalu.
“Pemerintah sudah mengusulkan (redenominasi) masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” jelas Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Selasa 29 November 2016.
Ronald menjelaskan, rencana ini sejatinya akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rentang 2013-2014. Namun pada saat itu, situasi politik maupun ekonomi dalam negeri dalam kondisi yang tidak memungkinkan.
Setelah molor, bank sentral merasa tahun depan merupakan momentum tepat untuk kembali melakukan pembahasan kembali redenominasi rupiah. Sayangnya, ia enggan merinci poin apa saja yang dicantumkan dalam rancangan payung hukum tersebut.
“Undang-undangnya sih tipis. Tapi itu di luar kendali BI. Karena pemerintah yang ajukan. Nanti bersama DPR dan BI hanya bisa mengharapkan cepat,” katanya.
Jika bisa direalisasikan segera pada tahun depan, Ronald memandang, akan ada masa transisi selama lima tahun. Namun, hal ini akan tetap bergantung pada kesepakatan dengan parlemen, jika redenominasi bisa disetujui.
“Tergantung. Itu baru keluar uang yang sudah nolnya hilang tiga, ada transisi uang harus dihapus dahulu. Baru keluar rupiah baru. Jadi ada tahapannya,” ujarnya.
(ren)