Aktor Jupiter Fortissimo Dihukum 2,5 Tahun Penjara
- Bobby Agung/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Setelah melalui beberapa tahap persidangan, artis Jupiter Fortissimo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penggunaan narkoba dan menerima vonis 2,5 tahun penjara. Putusan tersebut dengan serta merta diterima oleh pihak Jupiter.
Fransisca Indrasari, sebagai kuasa hukum Jupiter, mengaku bahwa ia dan klien telah menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis hakim yang sekarang lebih baik daripada putusan dari JPU sebelumnya, yakni 5 tahun penjara.
"Kami bersyukur, kalau majelis hakim yang mulia barusan menaruh Jupiter hukuman dengan jangka waktu segitu. Jupiter hanya melakukan penyalahgunaan saja," ujar Fransisca, usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 29 November 2016.
Tanpa melalui masa rehabilitasi, Jupiter nantinya akan langsung dipenjara di Rumah Tahanan Salemba. Sampai saat ini, pihak Jupiter puas dengan putusan tersebut.
"Jupe (panggilan akrab Jupiter) tidak akan direhab, tapi langsung dipenjara di Rutan Salemba. Sebelumnya kan dia sudah ditahan dari Mei 2016," kata Fransisca.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatanya tampak belum puas dengan vonis tersebut. Mereka masih pikir-pikir dahulu atas vonis yang dijatuhkan di ruang persidangan barusan.
"Kalau kami kan menerima, sementara pihak JPU masih pikir-pikir dulu. Semoga mereka tidak ada melakukan banding," ujar Fransisca, mewakili harapan pihak Jupiter.
(ren)