Revisi UU ITE Dapat Membentuk Bangsa yang Beradab
VIVA.co.id – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi mulai berlaku Senin 28 November.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan, revisi UU ITE yang ada sekarang lebih manusiawi dan dapat membentuk bangsa yang beradab.
Tujuan UU tersebut untuk masyarakat, kata Sukamta, agar kebebasan dalam mengeluarkan pendapat bisa secara sopan dan santun.
"Kebebasan berpendapat dijamin, tetapi tetap tidak boleh melanggar hak orang lain, berperilaku buruk dengan memfitnah orang. Sedangkan dari sisi pemerintah, agar negara tidak dengan mudah menahan seseorang lantaran sikap kritisnya kepada kebijakan publik," kata Sukamta di Senayan, Selasa 29 November 2016.
Sukamta menjelaskan, revisi UU ITE ini sudah manusiawi karena menjamin hak-hak para netizen. Dimana, ancaman pidana diperingan untuk pencemaran nama baik dari maksimal enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Serta denda yang semula Rp1 miliar kini menjadi Rp750 juta.
"Demikian juga dengan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan diperingan pidananya dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta," ucapnya.
"Implikasi hukumnya, jika sebelumnya ancaman penjara maksimal 6 tahun menjadikan pasal pencemaran nama baik dan pasal ancaman kekerasan sebagai tindak pidana yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4a) bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih, pelaku terduga dapat langsung ditahan oleh aparat penegak hukum, maka dengan UU ITE yang baru penahanan tidak dapat dilakukan sampai ada putusan tetap dari pengadilan bahwa ia divonis bersalah. Jadi dengan UU ITE yang baru, pemerintah tidak bisa main tahan saja seperti sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, di dalam revisi UU ITE Pasal 26 juga diatur soal rehabilitasi nama dalam dunia ITE.
"Misalnya, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa dia tidak bersalah, maka semua berita yang menyatakan bahwa dia diduga melanggar hukum wajib dihapus oleh penyedia konten internet, sehingga rekam jejaknya kembali bersih," katanya.
Selain itu, ujar Sukamta, masyarakat lebih dijamin untuk dapat menikmati internet sehat karena dalam UU ITE Pasal 40 diatur juga soal pemblokiran konten-konten ilegal. Sehingga dengan begitu diharapkan masyarakat hanya tersuguhi informasi-informasi yang sehat, mencerdaskan, membangun, valid dan bermanfaat.
"Pasal pencemaran nama baik memang menjadi topik utama dalam revisi ini, tapi jangan lantas itu mengesampingkan hal-hal penting lain yang lebih besar, bahwa revisi UU ITE adalah bentuk respon DPR dan pemerintah atas perkembangan dunia teknologi yang demikian pesatnya, khususnya teknologi informasi. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dibendung, tapi bisa diatur," katanya. (webtorial)