Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Hibahkan Barang Tegahan

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Hibahkan Barang Tegahan Masyarakat Meranti
Sumber :

VIVA.co.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hibahkan kebutuhan pangan pokok, bawang, dan peralatan rumah tangga kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan 7 yayasan di Kabupaten Karimun. Barang-barang tersebut merupakan eks tegahan kepabeanan yang berhasil diungkap oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa barang-barang berupa 4.1 ton Beras, 1.8 ton gula pasir, ratusan produk makanan, dan peralatan rumah tangga merupakan hasil tegahan 6 kapal ilegal.

“Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp291,5 juta,” ujar Parjiya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Sementara itu, terdapat juga barang bukti sejumlah 44,6 ton bawang merah eks tegahan KM. Karya Sakti, dan satu kapal tak bernama dengan nilai barang bukti mencapai Rp250 juta. Bawang tersebut telah dilakukan uji laboratorium dan hasilnya masih layak untuk dikonsumsi, sehingga sesuai dengan arahan Presiden bahwa produk pertanian ilegal yang masih layak dapat dihibahkan.

“Bea Cukai menghibahkan 44,6 ton bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan meranti untuk nantinya disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, Bea Cukai juga menghibahkan 166 karung beras, dan drum bekas untuk masyarakat di sana,” ujar Parjiya.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Pelaksanaan hibah barang-barang hasil tegahan sudah dikoordinasikan dengan KPKNL Batam dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Selain bawang dan gula, Bea Cukai juga menghibahkan gula, produk makanan, dan barang-barang perlengkapan rumah tangga kepada 7 yayasan di Kabupaten Karimun. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022