Komisi VII Akan Ajukan Revisi UU Tentang Migas

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi VII DPR RI berinisiatif mengajukan revisi UU No 22 tahun 2001 tentang Migas untuk kemudian dibawa ke Paripurna DPR RI dan selanjutnya akan dibahas di Panja atau Pansus serta disampaikan ke Presiden RI. Kalau diajukan pada Januari, maka harus dimulai dibahas pada September 2016 mendatang, karena pengajuan itu tidak boleh lebih dari dua kali masa sidang.

“Posisi RUU Migas saat ini belum di Baleg, tapi baru di Komisi VII DPR RI. Karena itu, Komisi VII DPR minta kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan agar mendapat persetujuan membahas tata kelola RUU Migas ini,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dalam diskusi ‘Revisi UU Migas’ bersama Ario Joyohadikusumo (Gerindra), pakar ekonomi UI Faisal Basri, dan Sampe L. Purba dari SKK Migas, di Media Center DPR RI, Senin 28 November 2016.

Pengelolaan migas itu kata politisi Golkar itu akan melibatkan pemerintah, BUMN nasional maupun lokal (BUMD) dan internasional. Dan, yang melekat pada pengelolaan migas tersebut adalah mineral yang harus dikuasai oleh negera. Lalu, penambangan, dan tata kelola pelaksanaan penambangan itu sendiri.

Karena itu penambangan harus berpijak kepada UUD NRI 1945 khususnya pasal 33 dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar bebas, pengelolaan diganti menjadi pengeluaran izin demi kedaulatan negara.

“Jadi, posisi RUU Migas ini masih pada menyelaraskan 48 pasal antar fraksi-fraksi DPR RI,” ujarnya.

Untuk Gerindra sendiri kata Ario, adalah bagaimana BUMN (Pertamina) itu menjadi ujung tombak perekonomian nasional. Sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 harus dikuasai negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan, kini fungsi SKK Migas dikembalikan ke Pertamina, karena beberapa kesalahan di masa orde baru dulu.

Faisal Basri menegaskan jika masalah migas itu ada di hulu dan hilir dan tanpa landasan hukum yang kuat. Sehingga lahir akrobat kebijakan yang ada di industri alam itu. Hanya saja tantangan di hulu itu tidak mudah.

“Luhut Panjaitan dan Jusuf Kalla saja mau impor gas. Sementara cadangan gas kita hanya tinggal 37,8 tahun dan BBM tinggal 12 tahun lagi,” katanya.

SKK Migas: Temuan Gas di South Andaman dan Geng North Dongkrak Minat Investor

Kondisi itulah kata Faisal, sehingga selalu ada alasan untuk impor. Apalagi melibatkan BUMD, yang sudah dikuasai oleh cukong-cukong.

“Ini yang harus dijaga agar kekayaan negara itu benar-benar untuk kemakmuran rakyat,” katanya.  (webtorial)

Cara Holding BUMN Jasa Survei Dukung Industri Migas Tanah Air Semakin Maju
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sekaligus Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dadan Kusdiana

Pemerintah Pacu Pengembangan Lapangan Gas Baru Dukung Swasembada Energi

Pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengembangan lapangan-lapangan gas baru guna menopang ketahanan energi nasional dan mendukung proses transisi energi menuju NZE.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024