Provinsi Naikkan UMP Tak Sesuai Formula, Apa Sanksinya?

Buruh wanita berunjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, masih ada setidaknya empat provinsi yang tidak menetapkan upah minimum provinsi 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers mengatakan, belum mengetahui apakah keempat provinsi tersebut akan mendapatkan hukuman atau sanksi terkait dengan hal tersebut.

Namun, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui tindak lanjut dari keempat provinsi, yang tidak menetapkan UMP tahun depan berdasarkan formula yang dirumuskan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

"Kami akan laporkan kepada Presiden dan Mendagri (Tjahjo Kumolo)," ujar Haiyani, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 28 November 2016.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebelumnya mengajak setiap kepala daerah agar menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Jika tidak sesuai, pemerintah berencana menetapkan sanksi kepada para kepala daerah.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh menteri dalam negeri. Apabila tidak dipatuhi, kepala daerah maupun wakil kepala daerah pun berpotensi terkena pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Jika masa pemberhentian berakhir, dan masih tidak ada perubahan, itu akan menjadi pemberhentian secara permanen.

"Kemendagri sudah menyampaikan pada 17 Oktober lalu. Sudah ada SE (surat edaran) di poin pertama, yaitu gubernur wajib melaksanakan dan mendukung. Kami akan koordinasi," katanya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024